COVER NOTE TIDAK MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI BUKTI MENURUT HUKUM INDONESIA

PENCERAHAN HUKUM

COVER NOTE TIDAK MEMILIKI KEKUATAN SEBAGAI BUKTI MENURUT HUKUM INDONESIA

Cover note sebagai surat keterangan atau sering diistilahkan sebagai catatan penutup yang di buat oleh Notaris. Cover note dikeluarkan oleh Notaris karena Notaris belum tuntas pekerjaannya dalam kaitannya dengan tugas dan kewenangannya untuk menerbitkan akta otentik.

Tidak ada satu pasal pun baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo UU No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris maupun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan notaris atau PPAT untuk mengeluarkan surat keterangan yang disebut sebagai Cover Note.

Covernote Notaris tidak memiliki kekuatan hukum sebagai “ambtelijke acte”, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim.

Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1108/K/Pdt/2003 yang menyatakan bahwa:

“cover note tidak sah dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian karena cover note tidak dapat menggantikan akta notarial”.

Jakarta, 8 Mei 2024

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑